Wirausahawan harus
terampil dalam strategi dan perencanaan,
agar bisnis bisa langgeng. Wirausahawan
harus juga menguasai
semua peraturan dan ketentuan dalam
dunia usaha. Sebelum menjalankan
usaha, wirausahawan haruslah
memilih bentuk hukum
yang paling sesuai dengan
kebutuhan-kebutuhan
bisnisnya. Rencana wirausahawan
haruslah mempertimbangkan berbagai ketentuan hukum yang berbeda satu
sama lain, yang mengatur jalannya bisnis. Untuk memilih bentuk hukum dari
bisnis, pertama -tama haruslah mengetahui alternatif yang ada. Terdapat
tiga bentuk dasar dari organisasi
perusahaan: kepemilikan tunggal, kongsi, dan perseroan. Masing-masing memiliki
keuntungan dan kerugian sendiri. Jenis organisasi bisnis yang dipilih
wirausahawan akan menentukan pola hubungan wirausahawan dengan berbagai badan
pemerintah.
1.
Bentuk Kepemilikan
A.
Kepemilikan Tunggal
Kepemilikan tunggal merupakan bentuk organisasi bisnis kecil yang paling umum. Perusahaan dimiliki
dan dijalankan oleh
satu orang. Menjadi
seorang pemilik tunggal, wirausahawan hanya memerlukan ijin
dan mendaftar untuk bisa memulai usaha.
Keuntungan-keuntungan
dari kepemilikan tunggal antara lain adalah sebagai berikut:
- Organisasi informal sudah cukup, dan kewajiban-kewajiban hukum yang harus dipenuhi hanya sedikit, dan biasanya tidak semahal seperti membentuk sebuah kongsi atau PT.
- Pemilik tidak perlu membagi laba dengan siapapun.
- Tidak perlu berkonsultasi dengan sesama pemilik atau rekanan (kecuali mungkin istri) sehingga seorang pemilik tunggal mempunyai kekuasaan membuat keputusan dan pengendalian sepenuhnya.
- Pemilik dapat menanggapi kebutuhan-kebutuhan bisnis dengan cepat dalam bentuk keputusan manajemen sehari-hari.
- Kepemilikan tunggal biasanya bebas dari pengawasan pemerintah dan perpajakan khusus.
Kerugian-kerugian yang
diakibatkan dari kepemilikan tunggal adalah sebagai berikut:
- Kepemilikan tunggal mempunyai kewajiban tidak terbatas dan bertanggung jawab atas seluruh hutang perusahaan. Hal ini dapat melebihi investasi total wirausahawan dalam bisnis itu. Hutang-hutangnya meliputi seluruh hartanya, termasuk rumahnya dan barang-barang milik wirausahawan tersebut.
- Mungkin modal yang tersedia jauh lebih kecil dibandingkan organisasi bisnis lainnya.
- Kepemilikan tunggal boleh jadi sukar mendapatkan pembiayaan jangka panjang. Perusahaan sangat tergantung pada keterampilan wirausahawan. Sebagai akibatnya perusahaan sangat tidak stabil, karena sakit atau kematian wirausahawan akan sangat merugikan operasi normal perusahaan. Seorang wirausahawan mungkin mulai sebagai pemilik tunggal dan kalau berhasil mengembangkan bisnis menjadi kongsi atau perseroan.
B.
Kongsi
Beberapa ciri dari
kongsi yang membedakan dari bentuk organisasi lain adalah umur yang terbatas
dari kongsi, kewajiban tak terbatas dari salah seorang rekanan, pemilikan
bersama dari harta, ikut serta dalam manajemen dan pembagian laba dalam kongsi.
Keuntungan-keuntungan
dari bentuk kongsi antara lain adalah sebagai berikut :
- Formalitas hukum dan pengeluaran-pengeluaran lebih sedikit dibandingkan dengan persyaratan-persyaratan dalam pendirian sebuah perseroan.
- Para rekanan lebih bermotivasi untuk menerapkan kemampuan mereka sebaik-baiknya karena mereka ikut mendapatkan laba.
- Pada sebuah kongsi seringkali lebih mudah mendapatkan modal yang lebih besar, dan mempunyai keterampilan yang lebih luas dibandingkan sebuah kepemilikan tunggal.
- Pengambilan keputusan dalam sebuah kongsi lebih luwes daripada dalam sebuah perseroan.
Kerugian-kerugian yang
diakibatkan dari sebuah kongsi adalah sebagai berikut:
- Harus terdapat kewajiban tak terbatas, paling sedikit bagi seorang rekanan.
- Kongsi akan berakhir kapan saja seorang rekanan meninggal atau menginginkan pembubaran kongsi. Namun, kongsi dapat dilanjutkan atas dasar hak untuk tetap hidup dan kemungkinan pembentukan kongsi yang baru.
- Kongsi relatif lebih sukar untuk memperoleh modal dalam jumlah besar, terutama untuk pembiayaan jangka panjang, dibandingkan dengan perseroan.
- Rekanan merupakan agen bisnis itu dan tindakan mereka mengikat rekanan-rekanan lain maupun bisnis itu.
Kongsi dapat dirumuskan
sebagai sebuah asosiasi dari dua orang atau lebih, yang bertindak sebagai pemilik
bersama dari sebuah
bisnis. Ayat-ayat perjanjian
dari kongsi biasanya dirumuskan untuk menentukan
sumbangan masing-masing rekanan kepada
bisnis dan peran dari setiap partner didalamnya.
C.
Perseroan
Sebuah perseroan
biasanya dibentuk dengan kekuasaan dari sebuah badan pemerintah, dan harus menurut
hukum dagang, dan
peraturan-peraturan pemerintah (pusat
ataupun daerah) yang
berbeda-beda. Prosedur yang biasanya harus diikuti dalam mendirikan sebuah
perseroan terbatas adalah, pertama-tama
bahwa harus ditentukan
jumlah saham dan
pembagianpembagiannya dan harus
dibentuk suatu organisasi
sementara. Selanjutnya harus
diperoleh persetujuan dari pemerintah. Persetujuan dari pemerintah ini harus
dalam bentuk suatu akte pendirian untuk
perseroan itu, yang
menyatakan kekuasaan dan
keterbatasan dari suatu perusahaan tertentu.
Keuntungan-keuntungan
dari sebuah perseroan antara lain adalah sebagai berikut:
- Kewajiban pemilik saham terbatas pada jumlah saham, biasanya sesuai dengan jumlah investasi si pemegang saham.
- Pemilikan dengan mudah dapat dipindahkan dari satu orang ke orang lain.
- Perseroan mempunyai eksistensi hukum yang terpisah.
- Eksistensi perseroan relatif lebih stabil dan lebih permanen. Umpamanya, jika pimpinan meninggal atau hilang, maka perusahaan atau perseroan dapat terus berjalan dan melaksanakan usahanya.
- Pemilik mendelegasikan kekuasaan kepada manajer profesional, yang merupakan spesialis.
- Perseroan sanggup menggaji spesialis.
Kerugian-kerugian yang
diakibatkan dari sebuah perseroan adalah sebagai berikut:
- Kegiatan-kegiatannya dibatasi oleh akte pendirian dan berbagai hukum atau perundangundangan.
- Banyak peraturan pemerintah yang harus diperhatikan dan perseroan harus membayar banyak dari labanya kepada instansi-instansi pemerintah.
- Mendirikan sebuah perseroan memakan lebih banyak biaya daripada membentuk sebuah kongsi.
- Mungkin terdapat pajak-pajak yang lebih besar karena adanya berbagai instansi pemerintah.
D.
Firma (Fa)
Firma adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama
bersama, dalam mana tanggung jawab masingmasing anggota firma (disebut firman)
tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan
dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut
menanggung. Keanggotaan tidak dapat berpindah tangan kepada orang lain selama anggota
tersebut masih hidup. Biasanya anggota dalam firma adalah orangorang yang sudah
saling mempercayai satu dengan yang lain. Pada umumnya firma bukanlah badan
hukum karena masing-masing anggota dengan seluruh harga benda pribadinya
bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Sedangkan badan hukum mempunyai
pengertian bahwa tanggung jawab para anggota terhadap utang perusahaan itu hanya
terbatas pada kekayaan dari badan hukum bersangkutan.
Keuntungan Firma :
- Jumlah modal relatif lebih besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya
- Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar
- Kemampuan manajemennya lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggotanya. Di samping itu, semua keputusan diambil bersama-sama.
Kerugian Firma :
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
- Kelangsungan perusahaan tidak menentu sebab apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka firma bubar
- Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain
2.
Go Publik
Penawaran umum atau
sering disebut go publik adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang
dilakukan oleh emiten (perusahaan yang go publik) kepada masyarakat. Go Public
merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh perusahaan untuk mendapatkan
tambahan dana dalam rangka pengembangan dana yang diperoleh oleh perusahaan Go
public biasanya selain digunakan untuk keperluan ekspansi juga digunakan untuk
pelunasan hutang yang diharapkan akan dapat meningkatkan posisi keuangan
perusahan disamping untuk memperkuat struktur permodalan Go Public juga
dimaksudkan untuk memperkuat modal kerja perusahaan. Perusahaan melakukan
penjualan saham ataupun mengeluarkan obligasi dengan maksud untuk memperoleh
tambahan modal yang digunakan untuk melakukan pengembangan usaha serta mempertahankan
kelangsungan hidup perusahaan.
3.
Keuntungan Dan Kerugian Go Publik
Suatu perusahaan yang
melakukan penawaran umum saham dapat memperoleh manfaat sebagai berikut:
- Memperoleh dana murah dan basis pemodal yang sangat luas untuk keperluan penambahan modal, yang tentunya dapat dimanfaatkan perusahaan untuk keperluan pengembangan usaha.
- Memberikan likuiditas dan nilai pasar terhadap kekayaan perusahaan yang merupakan nilai ekonomis dari jerih payah para pendiri (founder). Melalui mekanisme pasar sekunder, para pemegang saham pendiri setiap saat bisa menjual sebagian atau seluruh sahamnya (likuiditas).
Selain keuntungan ada
juga kerugian yang diakibatkan oleh go publik yaitu:
- Biaya laporan yang meningkat
- Pengungkapan (disclousure), manajer enggan mengungkapkan semua informasi yang dimiliki karena dapat digunakan oleh pesaing
- Ketakutan untuk diambil alih
4. Proses Go Publik
Dalam melakukan go
publik dapat dikelompokkan menjadi 4 tahapan yaitu:
1.
Tahapan Persiapan
Tahapan ini merupakan
tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan
proses penawaran umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan akan menerbitkan
saham terlebih dahulu melakukan rapat umum pemegang saham untuk meminta
persetujuan para pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham.
2. Tahap Pengajuan
Pernyatan Pendaftaran
Pada tahap ini
dilengkapi dengan dokumen pendukung calon emiten menyampaikan pendaftaran
kepada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) hingga BAPEPAM menyatakan
pendaftaran menjadi efektif.
3.
Tahap Penawaran Saham
Tahap ini merupakan
tahapan utama karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada calon
investor. Masa penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja.
4. Tahap Pencatatan di Bursa
Efek
Setelah selesai
penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di
bursa efek. Saham yang dicatatkan dibagi menjadi dua papan pencatatan yaitu, Papan
Utama ditujukan untuk calon emiten atau emiten yang ukuran besar dan mempunyai
track record yang baik dan satu lagi Papan Pengembangan ditujukan untuk
perusahaan yang memiliki prospektif namun belum menghasilkan keuntungan dan
merupakan sarana bagi perusahaan yang sedang dalam penyehatan sehingga
diharapkan pemulihan ekonomi nasional dapat terlaksana lebih cepat.
Kesimpulan
Dalam bidang wirausahaan untuk menjalankan bisnisnya harus memilih bentuk kepemilikan. Rencana wirausahaan haruslah mempertimbangkan berbagai ketentuan hukum yang berbeda satu sama lain, yang mengatur jalannya bisnis. Jenis organisasi bisnis yang dipilih wirausahawan akan menentukan pola hubungan wirausahawan dengan berbagai badan pemerintah. Ada beberapa bentuk-bentuk kepemilikkan antara lain kepemilikan tunggal, kongsi, perseroan dan firma, tentunya dalam masing-masing bentuk kepemilikan tersebut memiliki keuntungan dan kerugian bagi perusahaan. Go Publik atau kegiatan penawaran umum saham juga diperlukan dalam kewirausahaan karena dengan melakukan go publik perusahaan bisa mendapat tambahan dana dari pemegang saham yang bisa digunakan untuk kelangsungan bisnis perusahaan. Dan prosesnya melalui beberapa tahapan seperti persiapan, pengajuan pernyataan pendaftaran, penawaran saham, dan pencatatan di bursa efek. Tentu saja go publik juga memiliki beberapa keuntungan dan kerugian. Resiko memang harus terus diambil untuk menjadi seorang wirausahaan yang sukses.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar