Minggu, 23 April 2017

Bentuk- Bentuk Kepemilikan

Wirausahawan harus terampil dalam  strategi dan perencanaan, agar bisnis bisa langgeng. Wirausahawan  harus  juga  menguasai  semua  peraturan  dan  ketentuan  dalam  dunia  usaha. Sebelum  menjalankan  usaha,  wirausahawan  haruslah  memilih  bentuk  hukum  yang  paling sesuai  dengan  kebutuhan-kebutuhan  bisnisnya.  Rencana  wirausahawan  haruslah mempertimbangkan berbagai ketentuan hukum yang berbeda satu sama lain, yang mengatur jalannya bisnis. Untuk memilih bentuk hukum dari bisnis, pertama -tama haruslah mengetahui alternatif yang ada. Terdapat tiga  bentuk dasar dari organisasi perusahaan: kepemilikan tunggal, kongsi, dan perseroan. Masing-masing memiliki keuntungan dan kerugian sendiri. Jenis organisasi bisnis yang dipilih wirausahawan akan menentukan pola hubungan wirausahawan dengan berbagai badan pemerintah.

1. Bentuk Kepemilikan

A. Kepemilikan Tunggal

Kepemilikan tunggal merupakan bentuk organisasi bisnis kecil yang paling umum. Perusahaan  dimiliki  dan  dijalankan  oleh  satu  orang.  Menjadi  seorang  pemilik  tunggal, wirausahawan hanya memerlukan ijin dan mendaftar untuk bisa memulai usaha.
Keuntungan-keuntungan dari kepemilikan tunggal antara lain adalah sebagai berikut:
  • Organisasi informal sudah cukup, dan kewajiban-kewajiban hukum yang harus dipenuhi hanya sedikit, dan biasanya tidak semahal seperti membentuk sebuah kongsi atau PT.
  • Pemilik tidak perlu membagi laba dengan siapapun.
  • Tidak  perlu  berkonsultasi  dengan  sesama  pemilik  atau  rekanan  (kecuali  mungkin  istri) sehingga  seorang  pemilik  tunggal  mempunyai  kekuasaan  membuat  keputusan  dan pengendalian sepenuhnya.
  • Pemilik  dapat  menanggapi  kebutuhan-kebutuhan  bisnis  dengan  cepat  dalam  bentuk keputusan manajemen sehari-hari.
  • Kepemilikan tunggal biasanya bebas dari pengawasan pemerintah dan perpajakan khusus.

Kerugian-kerugian yang diakibatkan dari kepemilikan tunggal adalah sebagai berikut:
  • Kepemilikan  tunggal  mempunyai  kewajiban  tidak terbatas  dan  bertanggung  jawab  atas seluruh  hutang  perusahaan.  Hal  ini  dapat  melebihi  investasi  total  wirausahawan  dalam bisnis itu. Hutang-hutangnya meliputi seluruh hartanya, termasuk rumahnya dan barang-barang milik wirausahawan tersebut.
  • Mungkin modal yang tersedia jauh lebih kecil dibandingkan organisasi bisnis lainnya.
  • Kepemilikan  tunggal  boleh  jadi  sukar  mendapatkan  pembiayaan  jangka  panjang. Perusahaan  sangat  tergantung  pada  keterampilan  wirausahawan.  Sebagai  akibatnya perusahaan  sangat  tidak  stabil,  karena  sakit  atau  kematian  wirausahawan  akan  sangat merugikan operasi normal perusahaan. Seorang  wirausahawan  mungkin  mulai  sebagai  pemilik  tunggal  dan  kalau  berhasil mengembangkan bisnis menjadi kongsi atau perseroan.


B. Kongsi

Beberapa ciri dari kongsi yang membedakan dari bentuk organisasi lain adalah umur yang terbatas dari kongsi, kewajiban tak terbatas dari salah seorang rekanan, pemilikan bersama dari harta, ikut serta dalam manajemen dan pembagian laba dalam kongsi.
Keuntungan-keuntungan dari bentuk kongsi antara lain adalah sebagai berikut :
  • Formalitas  hukum  dan  pengeluaran-pengeluaran  lebih  sedikit  dibandingkan  dengan persyaratan-persyaratan dalam pendirian sebuah perseroan. 
  • Para  rekanan  lebih  bermotivasi  untuk  menerapkan  kemampuan  mereka  sebaik-baiknya karena mereka ikut mendapatkan laba.
  • Pada  sebuah  kongsi  seringkali  lebih  mudah  mendapatkan  modal  yang  lebih  besar,  dan mempunyai keterampilan yang lebih luas dibandingkan sebuah kepemilikan tunggal.
  • Pengambilan  keputusan  dalam  sebuah  kongsi  lebih  luwes  daripada  dalam  sebuah perseroan.

Kerugian-kerugian yang diakibatkan dari sebuah kongsi adalah sebagai berikut:
  • Harus terdapat kewajiban tak terbatas, paling sedikit bagi seorang rekanan.
  • Kongsi  akan  berakhir  kapan  saja  seorang  rekanan  meninggal  atau  menginginkan pembubaran kongsi. Namun, kongsi dapat dilanjutkan atas  dasar hak untuk tetap hidup dan kemungkinan pembentukan kongsi yang baru.
  • Kongsi relatif lebih sukar untuk memperoleh modal dalam jumlah besar, terutama untuk pembiayaan jangka panjang, dibandingkan dengan perseroan.
  • Rekanan merupakan agen bisnis itu dan tindakan mereka mengikat rekanan-rekanan lain maupun bisnis itu.

Kongsi dapat dirumuskan sebagai sebuah asosiasi dari dua orang atau lebih, yang bertindak sebagai  pemilik  bersama  dari  sebuah  bisnis.  Ayat-ayat  perjanjian  dari  kongsi  biasanya dirumuskan untuk menentukan sumbangan  masing-masing rekanan kepada bisnis dan peran dari setiap partner didalamnya.

C. Perseroan

Sebuah perseroan biasanya dibentuk dengan kekuasaan dari sebuah badan pemerintah, dan harus  menurut  hukum  dagang,  dan  peraturan-peraturan  pemerintah  (pusat  ataupun  daerah) yang berbeda-beda. Prosedur yang biasanya harus diikuti dalam mendirikan sebuah perseroan terbatas  adalah,  pertama-tama  bahwa  harus  ditentukan  jumlah  saham  dan  pembagianpembagiannya  dan  harus  dibentuk  suatu  organisasi  sementara.  Selanjutnya  harus  diperoleh persetujuan dari pemerintah. Persetujuan dari pemerintah  ini  harus dalam  bentuk suatu akte pendirian  untuk  perseroan  itu,  yang  menyatakan  kekuasaan  dan  keterbatasan  dari  suatu perusahaan tertentu.
Keuntungan-keuntungan dari sebuah perseroan antara lain adalah sebagai berikut:
  • Kewajiban  pemilik  saham  terbatas  pada  jumlah  saham,  biasanya  sesuai  dengan  jumlah investasi si pemegang saham.
  • Pemilikan dengan mudah dapat dipindahkan dari satu orang ke orang lain.
  • Perseroan mempunyai eksistensi hukum yang terpisah.
  • Eksistensi perseroan relatif lebih stabil dan lebih permanen. Umpamanya, jika pimpinan meninggal  atau  hilang,  maka  perusahaan  atau  perseroan  dapat  terus  berjalan  dan melaksanakan usahanya.
  • Pemilik  mendelegasikan  kekuasaan  kepada  manajer  profesional,  yang  merupakan spesialis.
  • Perseroan sanggup menggaji spesialis.

Kerugian-kerugian yang diakibatkan dari sebuah perseroan adalah sebagai berikut:
  • Kegiatan-kegiatannya dibatasi  oleh akte pendirian dan berbagai hukum atau perundangundangan.
  • Banyak  peraturan  pemerintah  yang  harus  diperhatikan  dan  perseroan  harus  membayar banyak dari labanya kepada instansi-instansi pemerintah.
  • Mendirikan sebuah perseroan memakan lebih banyak biaya  daripada membentuk sebuah kongsi.
  • Mungkin  terdapat  pajak-pajak  yang  lebih  besar  karena  adanya  berbagai  instansi pemerintah.

D. Firma (Fa)

Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masingmasing anggota firma (disebut firman) tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung. Keanggotaan tidak dapat berpindah tangan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup. Biasanya anggota dalam firma adalah orangorang yang sudah saling mempercayai satu dengan yang lain. Pada umumnya firma bukanlah badan hukum karena masing-masing anggota dengan seluruh harga benda pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Sedangkan badan hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota terhadap utang perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum bersangkutan.
Keuntungan Firma :
  • Jumlah modal relatif lebih besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya
  • Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar
  • Kemampuan manajemennya lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggotanya. Di samping itu, semua keputusan diambil bersama-sama.

Kerugian Firma :
  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
  • Kelangsungan perusahaan tidak menentu sebab apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka firma bubar
  • Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain

2. Go Publik

Penawaran umum atau sering disebut go publik adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh emiten (perusahaan yang go publik) kepada masyarakat. Go Public merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh perusahaan untuk mendapatkan tambahan dana dalam rangka pengembangan dana yang diperoleh oleh perusahaan Go public biasanya selain digunakan untuk keperluan ekspansi juga digunakan untuk pelunasan hutang yang diharapkan akan dapat meningkatkan posisi keuangan perusahan disamping untuk memperkuat struktur permodalan Go Public juga dimaksudkan untuk memperkuat modal kerja perusahaan. Perusahaan melakukan penjualan saham ataupun mengeluarkan obligasi dengan maksud untuk memperoleh tambahan modal yang digunakan untuk melakukan pengembangan usaha serta mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan.

3. Keuntungan Dan Kerugian Go Publik
Suatu perusahaan yang melakukan penawaran umum saham dapat memperoleh manfaat sebagai berikut:
  • Memperoleh dana murah dan basis pemodal yang sangat luas untuk keperluan penambahan modal, yang tentunya dapat dimanfaatkan perusahaan untuk keperluan pengembangan usaha.
  • Memberikan likuiditas dan nilai pasar terhadap kekayaan perusahaan yang merupakan nilai ekonomis dari jerih payah para pendiri (founder). Melalui mekanisme pasar sekunder, para pemegang saham pendiri setiap saat bisa menjual sebagian atau seluruh sahamnya (likuiditas).

Selain keuntungan ada juga kerugian yang diakibatkan oleh go publik yaitu:
  • Biaya laporan yang meningkat
  • Pengungkapan (disclousure), manajer enggan mengungkapkan semua informasi yang dimiliki karena dapat digunakan oleh pesaing 
  • Ketakutan untuk diambil alih


4. Proses Go Publik

Dalam melakukan go publik dapat dikelompokkan menjadi 4 tahapan yaitu:
1. Tahapan Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses penawaran umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan rapat umum pemegang saham untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham.

2. Tahap Pengajuan Pernyatan Pendaftaran
Pada tahap ini dilengkapi dengan dokumen pendukung calon emiten menyampaikan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) hingga BAPEPAM menyatakan pendaftaran menjadi efektif.

3. Tahap Penawaran Saham
Tahap ini merupakan tahapan utama karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada calon investor. Masa penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja.

4. Tahap Pencatatan di Bursa Efek

Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di bursa efek. Saham yang dicatatkan dibagi menjadi dua papan pencatatan yaitu, Papan Utama ditujukan untuk calon emiten atau emiten yang ukuran besar dan mempunyai track record yang baik dan satu lagi Papan Pengembangan ditujukan untuk perusahaan yang memiliki prospektif namun belum menghasilkan keuntungan dan merupakan sarana bagi perusahaan yang sedang dalam penyehatan sehingga diharapkan pemulihan ekonomi nasional dapat terlaksana lebih cepat.


Kesimpulan

Dalam bidang wirausahaan untuk menjalankan bisnisnya harus memilih bentuk kepemilikan. Rencana wirausahaan haruslah mempertimbangkan berbagai ketentuan hukum yang berbeda satu sama lain, yang mengatur jalannya bisnis. Jenis organisasi bisnis yang dipilih wirausahawan akan menentukan pola hubungan wirausahawan dengan berbagai badan pemerintah. Ada beberapa bentuk-bentuk kepemilikkan antara lain kepemilikan tunggal, kongsi, perseroan dan firma, tentunya dalam masing-masing bentuk kepemilikan tersebut memiliki keuntungan dan kerugian bagi perusahaan. Go Publik atau kegiatan penawaran umum saham juga diperlukan dalam kewirausahaan karena dengan melakukan go publik perusahaan bisa mendapat tambahan dana dari pemegang saham yang bisa digunakan untuk kelangsungan bisnis perusahaan. Dan prosesnya melalui beberapa tahapan seperti persiapan, pengajuan pernyataan pendaftaran, penawaran saham, dan pencatatan di bursa efek. Tentu saja go publik juga memiliki beberapa keuntungan dan kerugian. Resiko memang harus terus diambil untuk menjadi seorang wirausahaan yang sukses.




Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar