1. Waralaba
Franchise alias waralaba merupakan peluang
bagi wiraswastawan untuk masuk dalam usaha dengan memanfaatkan pengalaman,
pengetahuan, dan dukungan dari pemberi franchise. Sering wiraswastawan memulai
usaha baru, kecil kemungkinannya usahanya akan berhasil. Dengan franchise,
wiraswastawan akan dilatih dan didukung dalam pemasaran usaha dan akan
menggunakan nama yang telah mempunyai citra yang mapan. Orang yang menghadapi
situasi yang mendesak untuk memiliki usahanya sendiri mungkin akan merasa bahwa
franchise adalah pemecahan yang paling mudah. Akan tetapi terdapat beberapa
resiko penting pada hal tersebut di atas. Orang
yang menawarkan waralaba disebut franchisor, sedangkan orang yang membeli
waralaba dan diberikan kesempatan untuk masuk dalam usaha baru dengan peluang
besar untuk berhasil disebut franchisee.
2. Resiko Investasi Dalam Usaha Waralaba
2. Resiko Investasi Dalam Usaha Waralaba
Usaha franchising melibatkan banyak resiko
yang harus diketahui oleh para wiraswastawan sebelum mereka mempertimbangkan
investasi demikian. Kita mendengar McDonald, Kentucky Fried Chiken, namun
setiap ada yang berhasil tentu ada yang gagal. Usaha franchising membutuhkan
kerja keras dan tidak cocok untuk orang pasif. Usaha ini membutuhkan kerja
keras karena keputusan usaha seperti penarikan tenaga kerja, penjadwalan,
pembelian dan akuntasi tetap menjadi tanggung jawab franchise.
Langkah-langkah yang bisa diambil untuk
menurunkan atau meminimalisasi resiko investasi dalam franchising:
1. Melakukan
evaluasi diri. Wiraswastawan hendaknya melakukan evaluasi sendiri untuk
meyakinkan bahwa memasuki usaha franchising adalah tepat bagi dirinya.
2. Meneliti
franchise.
Tidak setiap usaha franchise tepat untuk anda. Wiraswastawan harus mengevaluasi
usaha franchise untuk memutuskan mana yang paling tepat. Sejumlah faktor yang
harus dinilai sebelum membuat keputusan akhir adalah :
a. Usaha franchise yang mapan dan belum
mapan.
b. Stabilitas finansial dari usaha franchise.
c. Pasar potensial bagi usaha franchise.
d. Keuntungan potensial bagi franchise baru.
3.
Persetujuan Franchise (Waralaba)
Kontrak atau persetujuan franchise adalah
tahap akhir untuk menjadi pemakai franchise. Pada tahap ini pengacara yang
berpengalaman dalam franchise akan sangat diperlukan. Persetujuan ini berisi
semua persyaratan spesifik dan kewajiban dari pemakai franchise. Persyaratan yang bisa dipakai seperti panjang
kontrak, finansial untuk menentukan harga, pembayaran royalty. Hal-hal seperti
eksklusivitas daerah pemasaran akan melindungi pemakai franchise yang memiliki
franchise sama. Pemutusan perjanjian finansial hendaknya menunjukkan
syarat-syarat apa yang akan terjadi jika usaha dari pemakai franchise mengalami
kebangkrutan. Masalah pemutusan perjanjian waralaba sering menyeret ke
pengadilan sehingga persyaratan perlu lebih ketat.
4. Pemasaran
Langsung
Terdapat perhatian yang semakin meningkat
dalam usaha baru yang melibatkan pemasaran langsung. Ia memberi peluang yang
menguntungkan dibanding tipe pemula lainnya karena wiraswastawan biasanya
menanggung resiko modal awal kecil dan bisa mendapatkan manfaat dari usaha
pemasarannya pada pelanggan tertentu yang bisa dijangkau melalui teknik
pemasaran langsung. Karena pemasaran langsung adalah pendekatan kewiraswastaan
khusus dan karena ia menawarkan beberapa keuntungan yang sama seperti franchise.
Pemasaran langsung bisa dinamakan pengiriman pos langsung, pengiriman pesanan
melalui pos, dan tanggapan langsung. Semuanya termasuk kategori pemasaran
langsung karena semuanya melibatkan "aktivitas total" di mana
penjualan mempengaruhi transfer barang dan jasa pada pembeli, mengarahkan
usahanya pada pemerhati dengan menggunakan satu media atau lebih untuk tujuan
mengumpulkan tanggapan melalui telepon, pos, atau kunjungan pribadi dari calon
pelanggan.
5. Keuntungan
Dari Pemasaran Langsung
Keuntungan utama dari pemasaran langsung
adalah :
a. Kemudahan untuk masuk dalam usaha dan
kebutuhan modal yang kecil. Setiap orang bisa masuk dalam usaha pemasaran
langsung tanpa ijin usaha yang rumit dan persyaratan keterampilan dan
pendidikan yang perlu. Tidak diperlukan fasilitas besar, toko, atau jumlah karyawan
yang besar untuk masuk dalam usaha pemasaran langsung. Modal yang diperlukan
biasanya digunakan untuk pencetakan, pengeposan, dan daftar-daftar lainnya.
Semuanya ini bisa dilakukan sebagai usaha paro waktu hingga usaha ini
mendatangkan aliran kas yang bisa mendukung usaha penuh. Hal ini berbeda dengan
usaha baru lainnya yang membutuhkan kerja keras dan perhatian penuh dari
wiraswastawan.
b. Memungkinkan wiraswastawan untuk masuk ke
pasar dengan cepat. Produk dan jasa bisa diuji untuk menentukan minat pelanggan
dengan biaya minimum. Jika produk atau jasa tertentu berhasil, penawaran bisa
dengan mudah diperluas untuk memenuhi permintaan potensial terhadap produk
tertentu tersebut.
6. Teknik
Alternatif Pemasaran Langsung
Sejumlah strategi alternatif bisa digunakan
oleh wiraswastawan pada usaha-usaha pemula:
1. Periklanan terklasifikasi (classified
advertising).
2. Periklanan display (display ads), memilih
kolom khusus pada majalah atau surat kabar
3. Kiriman pos langsung kepada calon
pelanggan
4. Dengan katalog penjualan (biaya relatif tinggi)
5. Pemasaran tanggapan langsung media seperti
radio, tv, telepon, internet
7. Multi
Level Marketing
Secara umum Multi Level Marketing adalah
suatu metode bisnis alternative yang berhubungan dengan pemasaran dan
distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal
dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Inti dari
bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertical maupun
horizontal ataupun gabungan dari keduanya. Dalam Multi Level Marketing terdapat
unsur jasa, hal ini dapat dilihat dengan adanya seorang distributor yang
menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari persentase
harga barang. Selain itu jika ia dapat menjual barang tersebut sesuai dengan
target yang telah ditetapkan maka ia mendapatkan bonus yang ditetapkan
perusahaan. Secara realitas kini perusahaan berbasis Multi Level Marketing,
sudah banyak tumbuh di dalam dan luar negeri. Dari sudut system MLM itu
sendiri, pada dasarnya MLM adalah bentuk usaha atau jasa yang dijalankan
berdasarkan aturan yang multi. Dalam Multi Level Marketing, passive incame
yaitu mendapat bonus secara pasif tanpa melakukan pembinaan, perekrutan, dan
penjualan barang atau jasa karena hal itu sama dengan money game dan
penghasilan yang didapatkan tanpa harus bekerja lagi.
Secara umum, cara kerja dalam bisnis MLM
adalah sebagai berikut:
a. Setiap orang akan mendapat keuntungan dari aktifitas jual beli yang
dilakukannya. Jika dia ingin mendapatkan bonus yang lebih besar,maka dia bisa membangun
organisasi yang lebih besar pula.
b. Mereka yang ada di bawah, tetapi bisa membangun organisasi yang
lebih besar daripada yang megajaknya, maka yang bersangkutan memiliki peluang
untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar daripada orang yang mengajaknya.
c. Jika pada periode tertentu seorang mitra tidak melakukan
pembelian produk, maka dia tidak akan mendapatkan keuntungan walaupun jalur
dibawahnya menghasilkan omset yang tidak terhingga.
d.
Setiap orang yang bergabung dengan bisnis MLM dan ingin mendapatkan bonus yang
lebih besar, maka dia harus berperan sebagai seller atau end-user dengan
membeli sejumlah produk yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bonus dan dia
juga harus mensponsori orang lain agar terbentuk organisasi bisnis yang bisa
menghasilkan omset.
Kesimpulan
Waralaba adalah peluang bagi wiraswastawan untuk masuk dalam usaha dengan memanfaatkan pengalaman, pengetahuan, dan dukungan dari pemberi franchise. bagi wiraswastawan yang memulai usaha baru banyak kemungkinan usahanya tidak berhasil, oleh karena itu dengan adanya waralaba seorang wiraswastaan akan dilatih dan didukung dalam melakukan pemasaran usahanya. Dalam melakukan waralaba juga tentunya memiliki beberapa resiko didalamnya namun ada berbagai cara untuk mengatasinya seperti dengan wiraswastaan harus melakukan evaluasi diri dan meneliti franchise apakah tepat untuk usaha tersebut atau tidak. Sebuah waralaba juga memerlukan persetujuan agar semua kerjasama yang dilakukan dapat berjalan dengan baik dan masah yang dihadapi bisa diselesaikan secara hukum. Selain waralaba dalam sebuah usaha kita juga harus melakukan pemasaran langsung karena
pemasaran langsung adalah pendekatan kewiraswastaan khusus dan karena ia
menawarkan beberapa keuntungan yang sama seperti franchise.
Source:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar